Penjara Seumur Hidup Itu Berapa Lama?
Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.
Ternyata, penafsiran di atas adalah penafsiran yang salah karena sudah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. Bagaimana pun hukum penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.
Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama
sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pidana Penjara Seumur Hidup
Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:
a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:
b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Nah, dari aturan ini sekaligus menolak penafsiran yang selama ini ternyata salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Pejudi Kartu Remi Diringkus Polisi, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Kamis, 11 Agustus 2022 – 21:57 WIB
Polres Agam menangkap tiga warga yang sedang berjudi kartu remi di Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung. Foto: Antara
sumbar.jpnn.com, PADANG - Polres Agam menangkap tiga warga yang sedang berjudi kartu remi di Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung.
Kasat Reskrim Polres Agam Agung Pratomo mengatakan ketiga tersangka itu berinisial F (55), AA (37), dan EW (32).
"EW itu merupakan pemilik warung tempat mereka main judi," kata Agung.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat setempat.
Tim Opsnal Porles Agam langsung turun melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku.
Di lokasi penangkapan, Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan uang tunai Rp 150 ribu.
Selain itu, petugas juga membawa kartu remi berwarna merah sebanyak 54 lembar, kartu ceki kuning 75 lembar, dan satu lembar kertas karton.
Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News
Bontang- Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan 4 orang pria setelah tertangkap basah sedang bermain judi kartu remi di Pasar Gajah Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang pada hari Jumat (09/9/2022) jam 17.00 Wita.
Keempat orang pelaku tersebut adalah S (53), Warga Jl. Gajah Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat, DS (41) Warga Jl. Denpasar Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat, D (45) Warga Warga Jl. Denpasar Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat dan MK (65) Jl. Menjangan Blok 03 No. 7 BTN PKT Rt. 30 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes B. A, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa benar Tim Opsnal Rajawali Sat Reskrim Telah mengamankan 4 orang pelaku yang sedang bermain judi kartu remi dipasar Gajah Kel .Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang
Penangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat terkait adanya perjudian di Pasar pasar gajah, usai mendapatkan informasi tersebut Tim Rajawali sat Reskrim melakukan penyelidikan di tempat yang di maksud, ” dan benar saja anggota mendapati 4 orang pria sedang asyik bermain judi kartu remi.”Kata Kasat Rekrim Iptu Yohanes Sabtu (10/9/2022)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Sebanyak empat pelaku dugaan tindak pidana Perjudian kartu remi atau fak harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono didampingi Kasatreskrim AKP Markus Y Foes saat konferensi pers di lobi Mapolres setempat. Jumat, 28 Juni 2024.
Dikatakan AKBP Mardiono, kasus perjudian ini teregister dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / VI / 2024 / SPKT/Satreskrim/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 22 Juni 2024.
AKBP Mardiono menyebut, keempat pelaku berinisial DA (52), DH (61), MM (48) dan FM (45,).
Dia membeberkan, aksi perjudian kartu itu dilakukan keempat pelaku di rumah DH, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao sekira pukul 17.00 Wita pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu.
Dijelaskan AKBP Mardiono, penangkapan pelaku bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian kartu di dalam rumah milik pelaku DH.
"Atas informasi tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Rote melaporkan kepada Kasat Reskrim AKP Markus Foes dan selanjutnya Kasatreskrim memerintahkan unit Buser untuk turun mengecek kebenaran informasi masyarakat tersebut," ucap AKBP Mardiono.
Baca juga: Antisipasi Kekacauan, Personel Polres Rote Ndao Amankan Sidang Kasus Perlindungan Anak di Pengadilan
Kemudian, Unit Buser berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Rote Barat Laut untuk bersama-sama turun ke TKP dan melakukan pengamatan.
"Sekitar pukul 21.30 Wita, anggota kami tiba di TKP dan melihat ada orang bermain kartu di dalam rumah pelaku DH dan langsung melakukan penggerebekan terhadap keempat pelaku yang sedang bermain kartu fak," ujar AKBP Mardiono.
Selain mengamankan empat orang pelaku, Unit Buser juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang taruhan senilai Rp 3.067.000 yang terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 27 lembar, pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp. 20.000 sebanyak 3 lembar, pecahan uang Rp. 10.000 sebanyak 4 lembar, pecahan uang Rp 5.000 sebanyak 3 lembar dan pecahan uang Rp 1.000 sebanyak 1 lembar yang diakui oleh keempat pelaku sebagai uang taruhan pada permainan kartu fak.
Selanjutnya, kartu remi warna merah sebanyak 28 lembar, kain taplak meja warna putih bermotif mickey mouse 1 lembar dan kain sarung warna kotak-kotak merah sebagai alas taplak meja.
Lalu ada 1 buah bangku kayu panjang, 1 buah meja kayu panjang dan 3 buah kursi plastik berwarna hijau.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, anggota kami membawa keempat pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Rote Ndao dan diserahkan kepada Unit Pidum untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata AKBP Mardiono.
Adapun modus yang dilakukan keempat pelaku bermain kartu fak yakni menggunakan kartu remi sebanyak 28 lembar dengan cara satu orang pelaku mengocok kartu remi terlebih dahulu.
Baca juga: Buser Satreskrim Polres Rote Ndao Ringkus Tiga Pelaku Judi Kartu Remi di Desa Tasilo
Kemudian dibagikan kepada keempat pemain sebanyak dua lembar. Mana kala kartu pertama terbuka dan pembagian kartu kedua dibuka.
Berikutnya, mata kartu yang paling besar mulai memasang taruhan uang Rp. 10.000 dan apabila ketiga pemain ikut taruhan dari pemain yang memasang taruhan Rp. 10.000, maka kartu dibagi lagi kepada pemain dengan tambahan taruhan Rp. 40.000 dan kartu dibagi lagi untuk menetukan pemenang.
AKBP Mardiono mengatakan, pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku yakni Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
15 November 2024, 17:11 WIB
SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?
Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.
Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.
Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.
Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.
Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.
"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."
Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?
Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.
Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.
Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.
Punishment / Prisons: (Hukuman / Penjara)
Indonesiabaik.id - Arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.