Aplikasi Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari
Selain aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK, ada juga aplikasi pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin. Aplikasi ilegal ini berisiko tinggi bagi konsumen, karena tidak diawasi dan sering kali mempraktikkan penagihan yang tidak etis. Berikut adalah tiga aplikasi pinjol ilegal terbaru yang perlu Anda hindari.
Pinjam Cepat adalah salah satu aplikasi pinjol ilegal yang banyak dikeluhkan oleh konsumen karena praktik penagihannya yang kasar. Aplikasi ini tidak terdaftar di OJK, sehingga operasinya tidak diawasi oleh lembaga resmi. Suku bunga yang ditawarkan juga sangat tinggi, dan aplikasi ini kerap kali meminta akses data pribadi pengguna tanpa izin yang jelas.
Ciri-ciri Pinjam Cepat:
Dana Kilat adalah aplikasi pinjol ilegal lainnya yang menawarkan proses pinjaman cepat, tetapi tidak aman. Aplikasi ini menarik banyak konsumen dengan proses pencairan yang mudah dan persyaratan yang longgar. Namun, aplikasi ini juga mematok suku bunga yang sangat tinggi dan menggunakan cara-cara penagihan yang intimidatif. Dana Kilat beroperasi tanpa izin OJK, sehingga konsumen tidak terlindungi secara hukum.
Ciri-ciri Dana Kilat:
Dompet Kilat adalah aplikasi pinjol ilegal yang juga menjadi sorotan karena praktiknya yang merugikan konsumen. Aplikasi ini tidak terdaftar di OJK, dan sering kali memanfaatkan data pribadi pengguna secara tidak sah. Banyak pengguna melaporkan bahwa Dompet Kilat melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar dan tidak sesuai etika. Selain itu, suku bunga yang ditawarkan sangat tinggi sehingga memberatkan konsumen.
Ciri-ciri Dompet Kilat:
Pembebasan Tanggung Jawab Cairin
4.5 Penerima Dana dengan ini membebaskan, membela dan tidak membahayakan serta memberi ganti rugi terhadap Cairin dan/atau Pemberi Dana (berikut karyawan, direksi, komisaris, pemegang saham, perwakilan, kuasa, agen dan/atau afiliasinya) dari setiap kerugian, pengeluaran, ongkos maupun biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan:
(a) sengketa dengan pihak ketiga terkait Nomor Darurat oleh karena alasan atau sebab sengketa apapun;
(b) pelanggaran hak atau kerugian pihak ketiga atau pihak manapun terkait Nomor Darurat;
(c) sanksi, investigasi atau penyelidikan, penyidikan, inspeksi atau audit maupun konsekuensi apapun dari atau terkait pelanggaran ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan/atau putusan badan peradilan atau arbitrase manapun akibat dari atau sehubungan dengan pelaksanaan hak Cairin dalam ketentuan ini atau upaya menghubungi, mengakses, menelusuri, memperoleh dan/atau memanfaatkan Nomor Darurat.
Sehubungan dengan penggunaan Layanan pada Platform, Pengguna berhak:
(a) atas kerahasiaan Data Pribadinya dan Nomor Darurat;
(b) mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan Data Pribadi oleh kami kepada Menteri;
(c) mendapatkan akses atau kesempatan untuk melengkapi, memperbaiki, mengubah atau memperbaharui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
(d) mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(e) meminta pemusnahan Data Pribadi yang yang kami kelola, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(f) menentukan klasifikasi rahasia dan tidak rahasia dari Data Pribadi (apabila dibutuhkan).
Ragamsumbar.com – No tipu-tipu! 4 aplikasi pinjol semi legal, mudah cair, aman digalbay, tidak ada DC lapangan.
Dalam artikel kali ini, Ragamsumbar.com bakal membahas 4 (empat) aplikasi pinjaman online (pinjol) semi legal yang mudah cair dan aman digagal bayar.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi ini diunggah dari kanal YouTube Tools Pinjol, Rabu, 21 Febrauri 2024.
Dalam video YouTube itu, disebutkan bahwa ada aplikasi pinjol semi legal yang mudah cair meskipun Anda sudah gagal bayar pinjaman online dan itu terjadi kepada member grup WhatsApp di GrandMaster milik Tools Pinjol.
Bahkan, meskipun Anda sudah banyak tolakan masih bisa dicairkan di dalam pinjol semi legal ini.
Adapun 4 aplikasi pinjol semi legal:
1. Klik Kami 2. Ivoji 3. Modal Nasional 4. Pinjam Duit
Menurut Tools Pinjol, pada aplikasi pinjol semi ilegal ini bisa cair meskipun Anda sudah gagal bayar di pinjol legal lainnya.
Lantas, apa itu pinjol semi legal, pinjol ilegal dan pinjol legal?
Pinjol yang sudah berstatus ilegal belum tentu Anda bisa dimasukkan ke dalam slik OJK.
Sedangkan, pinjol legal sebagian sudah masuk data slik OJK, dan memiliki DC lapangan di sejumlah wilayah.
Kemudian, pinjol semi legal tidak memiliki DC lapangan, tidak bisa memasukkan data nasabah ke dalam slik OJK atau tidak bisa dilaporkan ke dalam Slik OJK. Karena pinjol semi legal hukumnya sangat lemah dibandingkan pinjol legal.
Contohnya seperti, aplikasi pinjol Indodana, Kredit Pintar, Adakami.
Baca berita Ragamsumbar.com lainnya di Google News
SINGGALANG - 11 aplikasi pinjol semi legal keluar kondar Agustus 2024. Bagi yang baru pertama kali melakukan pinjaman online wajib tahu nih!.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait 11 aplikasi pinjol semi legal itu bisa keluar kondar.
Pinjol semi legal itu adalah pinjaman online berstatus legal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau sudah terdaftar alias legal.
"Jadi kalau pinjol semi legal, bukan pinjol ilegal," kata narator dilansir dari kanal YouTube Tools Pinjol berjudul "11 Aplikasi Pinjol Semi Legal Keluar Kondar, Galbay Pinjol Semi Legal OJK 2024, Jumat, 16 Agustus 2024.
Narator pun ada member grup WhatsApp Tools Pinjol memiliki galbay 11 aplikasi pinjol semi legal. Ternyata pinjol semi legal tersebut keluar kondar, dan biasanya menghubungi dari keluarganya.
"Padahal keluarganya itu bukan kondar melainkan di luar kondar. Sekali lagi untuk keluarganya, bukan kontak emergency tapi DC-nya menagih di luar kontak emergeny yaitu keluarganya sendiri," katanya.
Lantas, kata narator, anggota grup itu menginformasikan bahwa ada 11 pinjol semi legal keluar kondar.
Awalnya cerita penagihan keluar kondar itu, kata narator, keponakan anggota grup WA Tools Pinjol itu mendapat sebuah pesan dari Debt Collector.
"Chat itu dilaporkan keponakannya ke nasabah karena di dalam chat itu ada nama si nasabahnya yang dikirimkan oleh pinjol Adapundi. Berarti ini sudah keluar kondar karena menghubungi keponakan nasabah," katanya.
Ternyata, sambung narator, nasabah itu mengungkap ada 11 aplikasi pinjol semi legal yang keluar kondar. Karena ia galbay di 11 pinjaman online semi legal tersebut.
Pinjaman online (pinjol) kini menjadi alternatif yang semakin populer di Indonesia untuk memperoleh dana cepat. Namun, kehadiran aplikasi pinjol yang semakin banyak di pasaran perlu diwaspadai, karena tidak semuanya aman atau terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lembaga pengawas keuangan di Indonesia, OJK secara berkala mengeluarkan daftar aplikasi pinjol yang legal maupun ilegal untuk melindungi konsumen dari pinjaman online yang tidak memiliki izin.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tujuh aplikasi pinjol legal dan ilegal yang terbaru dari OJK, sehingga Anda dapat mengetahui mana yang aman untuk digunakan dan mana yang harus dihindari.
PENGGUNAAN NOMOR DARURAT
PENAWARAN DAN/ATAU PEMASARAN PRODUK DAN JASA
Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan persetujuan tertulis Anda atas Kebijakan Privasi ini, Kami dapat menawarkan berbagai produk dan jasa kepada Anda yang dilakukan oleh tim Cairin pada hari Senin sampai dengan hari Minggu termasuk hari libur nasional terhitung pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Apabila Anda memilih untuk tidak menerima penawaran tersebut, mohon menghubungi [email protected].
Hati hati dengan resiko penipuan dari pinjol legal
Mengetahui perbedaan antara aplikasi pinjol legal dan ilegal sangat penting untuk melindungi diri dari risiko penipuan atau praktik yang merugikan. Pinjol yang terdaftar di OJK, seperti Kredivo, Akulaku, Indodana, dan AdaKami, menawarkan jaminan keamanan yang lebih baik bagi konsumen. Sebaliknya, aplikasi ilegal seperti Pinjam Cepat, Dana Kilat, dan Dompet Kilat sering kali melakukan praktik yang merugikan konsumen.
Dengan bijak memilih aplikasi pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, Anda bisa memanfaatkan layanan pinjaman online dengan lebih aman dan nyaman. Pastikan selalu memeriksa izin dan status aplikasi di situs resmi OJK untuk menghindari aplikasi ilegal yang berpotensi merugikan.
Kebijakan Privasi ini telah dibuat untuk melindungi dan menjaga privasi dan kerahasiaan dari Pengguna Platform milik kami. Pengguna diharapkan membaca Kebijakan Privasi ini dengan saksama sebelum menggunakan Layanan yang diberikan melalui Platform. Dengan mengklik, mengakses dan/atau menggunakan Layanan di Platform ini, Pengguna setuju secara tertulis bahwa telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui isi yang tertulis dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi ini, mohon TIDAK mengakses dan menggunakan Layanan yang ada di dalam Situs dan Aplikasi Cairin.
Dengan menerima Kebijakan Privasi ini, Anda sepakat bahwa Kebijakan Privasi ini mengikat Anda secara hukum seolah-olah perjanjian ini ditandatangani dan dibuat sendiri secara tertulis oleh Anda.
Hak Cairin Menghubungi Nomor Darurat
4.2 Sebagai syarat mutlak pemanfaatan Pinjaman melalui Platform, Penerima Dana dengan ini mengizinkan Cairin dengan pemberitahuan dan/atau sebelumnya dari pemilik Nomor Darurat, untuk menghubungi pihak selaku pemilik Nomor Darurat (“Pemilik Nomor Darurat”) dalam hal Penerima Dana berada dalam keadaan Gagal Bayar, sebagaimana dapat diberitahukan oleh Cairin, untuk tujuan:
(a) mencari atau menelusuri keberadaaan Penerima Dana dalam hal Penerima Dana yang belum melunasi Pinjaman dan Penerima Dana tidak bisa atau sulit dihubungi melalui nomor telepon selular Penerima Dana yang terdaftar dan tercatat pada Platform pada saat proses pengajuan Aplikasi Permohonan;
(b) meminta bantuan Pemilik Nomor Darurat untuk mengingatkan Penerima Dana untuk membayar dan melunasi Pinjaman; dan/atau
(c) meminta Pemilik Nomor Darurat menyampaikan pesan dari iDana sehubungan dengan pemenuhan kewajiban pelunasan Pinjaman dan keadaan Gagal Bayar, tanpa melakukan penagihan kepada pemilik Nomor Darurat tersebut.
4.3 Cairin akan menghubungi Pemilik Nomor Darurat untuk tujuan di atas baik melalui, antara lain, telepon langsung, SMS (Short Message Service), maupun Whatsapp dan/atau cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam berkorespondensi dengan Pemilik Nomor Darurat, Cairin akan menghindari segala wujud intimidasi, ancaman maupun pelanggaran hukum lainnya, termasuk dalam hal ini tidak akan mengirim foto Penerima Dana kepada Pemilik Nomor Darurat.
AKSES SOSIAL MEDIA
9.1 Dalam rangka penyediaan Layanan pada Platform untuk tujuan penilaian risiko kredit, kami dapat meminta Anda untuk memberikan kami izin mengakses ke akun media sosial termasuk namun tidak terbatas pada Instagram, Twitter, Facebook, Google+ dan/atau Linkedln.
9.2 Anda tidak diwajibkan untuk memberikan akses ke akun media sosial milik Anda. Namun terkait dengan Layanan, Anda perlu memahami bahwa akses ke akun media sosial Anda dapat meningkatkan kesempatan Anda mendapatkan akses pinjaman lebih mudah dengan kami.
9.3 Dalam hal Anda memberikan kami akses ke data akun media sosial Anda, Anda harus memahami bahwa kami hanya menggunakan data tersebut untuk tujuan berikut:
(a) verifikasi identitas;
(b) mitigasi risiko penipuan identitas;
(c) statistik analisis/kuantitatif;
(d) melakukan kontrol regulasi;
(e) memberikan informasi dan menjawab pertanyaan; dan
(f) mencegah penipuan, pencucian uang dan kegiatan kriminal lainnya.
9.4 Kami tidak akan menggunakan data Anda untuk tujuan lain yang tidak disebutkan di atas termasuk namun tidak terbatas pada:
(a) berbagi atau menjual data Anda langsung atau tidak langsung kepada pihak ketiga;
(b) mengunggah informasi apapun untuk atau ke akun media sosial Anda termasuk namun tidak terbatas pada kepesertaan Anda pada Cairin;
(c) menghubungi setiap koneksi Anda pada jaringan sosial.
Daftar 20 Pinjol ilegal per Desember 2024
Berikut adalah daftar 20 platform pinjaman online (pinjol) ilegal per Desember 2024 dalam bentuk tabel:
Pengembalian dan Penghapusan Data Pribadi
3.15 Pengguna berhak atas pengembalian Data Pribadi yang telah diberikan kepada kami dengan persyaratan sebagai berikut:
(a) tidak sedang terikat perjanjian sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, baik perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana maupun perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin;
(b) tidak memiliki hak sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada hak tagih atas pengembalian, pembayaran kembali dan pelunasan piutang;
(c) tidak memiliki kewajiban, tanggung jawab finansial, utang atau hal sejenisnya sehubungan penyediaan Layanan pada Platform;
(d) tidak dalam proses pengajuan permohonan perolehan pinjaman berikut proses verifikasi dan penilaian terhadap permohonan tersebut oleh Cairin; dan
(e) tidak terdaftar sebagai Pengguna aktif Platform (sudah menonaktifkan akun).
3.16 Permohonan pengembalian Data Pribadi tersebut disampaikan kepada kami melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] dengan menyertakan bukti diri yang sah (salinan kartu tanda penduduk atau paspor) beserta alasan pengembalian Data Pribadi.
3.17 Pengguna berhak memohonkan penghapusan Data Pribadi kepada Cairin dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penghapusan yang dikehendaki dengan menyebutkan jenis atau wujud Data Pribadi yang dimohonkan penghapusannya, dengan ketentuan bahwa Data Pribadi yang hendak dihapus termasuk merupakan Data Pribadi yang terbukti telah diperoleh dari, pernah diminta atau dipersyaratkan oleh Cairin. Ketentuan penghapusan Data Pribadi ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan terkait termasuk UU PDP.